Jakarta, Denting.id – Polda Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas kejadian karhutla.
“Saat ini Polda masih melakukan penyelidikan dan telah menetapkan 11 tersangka pelaku pembakaran,” kata Iwan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat mendampingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau lokasi karhutla di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (19/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Iwan bersama Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan jajaran Forkopimda melihat langsung penanganan kebakaran di wilayah tersebut.
Iwan mengatakan Polda Kalteng bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas ke wilayah lainnya.
“Polda Kalteng bersama stakeholder berupaya semaksimal mungkin memadamkan api agar tidak meluas,” ujarnya.
Selain melakukan pemadaman, aparat kepolisian juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengapresiasi kerja tim gabungan yang terus berupaya menangani dan memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah.
Menurut Raja Juli, koordinasi antara petugas di daerah dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat agar penanganan karhutla dapat berjalan secara optimal.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu ke Negara Tetangga
“Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim dalam memadamkan karhutla. Selalu jaga koordinasi antara teman-teman di daerah bersama kami yang ada di pusat,” kata Raja Juli.

