Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), KPK memanggil mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
” Terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Selain Dolly dan Jafar, penyidik turut memeriksa Hanafi Rambe selaku driver Dinas PUPR Tapsel, Elpi Yanti Harahap selaku Plt Kepala Dinas PUPR Madina, Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Madina 2023 hingga sekarang, serta PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Madina 2024 hingga sekarang.
KPK juga memanggil Mardiah selaku staf honorer Dinas PUPR Madina dan Ramlan selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021-2024.
Para saksi dari lingkungan pemerintah daerah tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor KPPN Padang Sidempuan.
Sementara itu, KPK turut memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BBPJN Sumut serta salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Delapan saksi yang diperiksa di Jakarta yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut periode 2024-2025; Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut 2023-2025; Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut 2021-2023; dan Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut 2021-2023.
Kemudian Faisal selaku PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut 2023-2025, Heri Handoko selaku PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut 2023-2025, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut 2023-2024, serta Manaek Manalu selaku PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut 2023-2025.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam pengembangan tersebut, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.
“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujar Budi pada 5 Mei 2026.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.
Selain Topan, KPK menetapkan Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Baca juga: Amnesty Kecam Pemeriksaan Jubir KPK Budi Prasetyo, Sebut Upaya Kriminalisasi
Topan kini telah menjalani persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepadanya. Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Editor: Linna Susanti

