Jakarta, Denting.id – Amnesty International Indonesia mengecam pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan salah satu saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menilai pemeriksaan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang dapat menghambat kerja KPK, khususnya dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan,” kata Haeril dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/10/2026).
Menurut Haeril, hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Ia menilai tindakan yang bertujuan menghambat pemberantasan korupsi juga dapat menjadi bentuk serangan terhadap hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Segala tindakan yang bertujuan menghambat pemberantasan korupsi juga merupakan serangan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Haeril mengatakan tugas juru bicara merupakan bagian dari hak menyampaikan informasi kepada publik yang dilindungi Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Upaya kriminalisasi ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang antikorupsi dan melanggar hak atas informasi publik. Menyampaikan update penanganan perkara bukanlah tindak pidana, apalagi pencemaran nama baik yang sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja hak asasi manusia,” katanya.
Amnesty juga meminta negara memastikan pemberantasan korupsi dapat berjalan tanpa tekanan hukum maupun psikologis terhadap petugas yang menjalankan tugasnya.
Haeril menilai pekerja KPK yang tengah menjalankan tugas mengusut perkara korupsi perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari potensi kriminalisasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Kami perlu ingatkan betapa pentingnya negara untuk memastikan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi terus berjalan optimal tanpa adanya tekanan psikologis dan hukum kepada para petugasnya,” ujarnya.
Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menghentikan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Budi Prasetyo.
“Oleh karena itu, Polda Metro Jaya harus segera menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan,” kata Haeril.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus HGB Summarecon
Amnesty juga mengingatkan sejumlah kasus yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi, termasuk perkara yang pernah dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 serta serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.
Editor: Linna Susanti

