Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 tersebut, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari Nusron.
“Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid, meski berada di luar struktur Kementerian ATR/BPN.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK kini mendalami peran keempat orang tersebut karena diduga memiliki keterkaitan dengan alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.
“Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang, sehingga tentu itu akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.
KPK Geledah Ruangan Tiga Dirjen
Selain memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan pada 17 September 2026, termasuk terhadap tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Barang bukti tersebut kemudian dianalisis untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Budi mengatakan, hasil penggeledahan juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan pengetahuan terkait temuan penyidik.
“Tentu dari serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut juga dibutuhkan untuk konfirmasi, untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dalam kapasitas ataupun pengetahuannya bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan kegiatan penggeledahan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara detail duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang tengah ditangani KPK.
Baca juga: KPK Periksa Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhamad Haniv
Nusron menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Kementerian ATR/BPN juga disebut akan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Editor: Linna Susanti

