Nusron Disebut Berada di Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Jakarta, Denting.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan perjalanan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menyebut Nusron mulai bepergian pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga terbang dari Jakarta menuju Batam, kemudian menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.

“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Menurut Boyamin, Nusron disebut menghabiskan satu hari penuh di Johor Bahru sebelum kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026).

Ia memperkirakan Nusron masih berada di Singapura pada Minggu dan berpotensi kembali ke Johor Bahru pada Senin (19/10/2026). Nusron kemudian diperkirakan kembali ke Indonesia pada Selasa (20/10/2026).

Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan tersebut telah memperoleh izin dari Presiden. Menurutnya, perjalanan seorang menteri ke luar negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun di luar kedinasan, perlu mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

“Bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” imbuhnya.

Boyamin menilai KPK dapat mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Nusron karena yang bersangkutan disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” kata Boyamin.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah tersebut tengah mempertimbangkan langkah yang diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.

### Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon

Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.

Baca juga: KPK Masih Menunggu Kehadiran Nusron Wahid untuk Diperiksa Kasus Suap HGB Summarecon

Hingga berita ini ditulis, dugaan bahwa perjalanan Nusron ke luar negeri bertujuan menghindari pemeriksaan KPK masih merupakan klaim Boyamin Saiman. Tujuan perjalanan tersebut dan persoalan izin Presiden perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai