Jakarta, Denting.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Kamis (15/10/2026) siang, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut.
“Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Budi dalam siaran pers, Kamis (15/10/2026).
Meski belum ada kepastian kehadiran, KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik sebagai pejabat publik.
“Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.
Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga telah meminta Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” kata Setyo, Rabu (14/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan pemberian tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan uang lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Adapun Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Sekda Cilacap Minta KPK Periksa Penerima THR Forkopimda 2025
Hingga Kamis siang, penyidik KPK masih menunggu kepastian kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Editor: Linna Susanti

