Jakarta, Denting.id – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, dari sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh berada di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu lainnya di Kalimantan Selatan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Secara keseluruhan, kepolisian menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri.
Total luas lahan yang terbakar dalam penanganan perkara tersebut mencapai 25.600,26 hektare.
Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi dengan tujuh korporasi tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
Adapun Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan.
Pipit menegaskan, korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai bidang usaha perusahaan yang menjadi tersangka, Pipit menyebut korporasi-korporasi tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Ini 5 Alasan Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka ini menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Editor: Linna Susanti

