Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Senilai Rp263 Miliar

Jakarta, Denting.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang melibatkan Samin Tan. Nilai limit lelang tersebut mencapai Rp263,08 miliar.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara di tempat penimbunan (stockpile) Jetty PT AC dan sekitar 66.000 ton batu bara yang berada di 15 tongkang.

“Seluruh objek yang dilelang berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Anang, lelang hanya dapat diikuti badan usaha yang memenuhi persyaratan perizinan usaha pertambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara, atau berstatus sebagai pengguna akhir dalam negeri.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang harus berbadan hukum dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Proses lelang dilakukan secara daring melalui mekanisme *e-Auction open bidding* di situs resmi lelang.go.id. Calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

Penawaran dibuka hingga Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server. Sebelum mengikuti lelang, calon peserta juga dapat meninjau objek pada Senin (26/10/2026), pukul 09.00–12.00 WIB, di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan.

Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 27 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.

Samin Tan diduga tetap melakukan aktivita penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Kejagung menduga aktivitas tersebut masih berlangsung hingga 2025.

Baca juga: Kejagung Periksa Saksi PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Rp401 Miliar

Pelelangan batu bara sitaan ini menjadi bagian dari penanganan aset dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai