Kejagung Periksa Saksi PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Rp401 Miliar

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI periode 2017–2020 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Terbaru, penyidik melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial SH dari pihak PT CNI untuk menggali keterangan terkait perkara tersebut.

“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu SH dari PT CNI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers yang dikutip Selasa (13/10/2026).

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Anang menegaskan, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan modus ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban *Domestic Market Obligation* (DMO) serta manipulasi dokumen yang melibatkan PT CNI. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Anang menjelaskan, pada periode 2017–2019, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga meminta Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi persyaratan ekspor.

PT CNI kemudian mengajukan permohonan izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meskipun diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara diduga meloloskan dokumen RKAB yang dimanipulasi tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh. Mereka juga diduga menerima imbalan uang dari PT CNI.

Kejagung telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta empat orang sebagai tersangka perorangan. Mereka adalah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara; serta MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Baca juga: KPK Dalami Pencairan Komisi Agen Fiktif Asuransi Pelni di Jasindo

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dan memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai