Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser yang berasal dari mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka, termasuk pengumpulan uang yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan mobil tersebut dilakukan penyidik pada Selasa (13/10/2026). Kendaraan itu diduga berkaitan dengan aktivitas yang didalami dalam penyidikan dugaan penyuapan dan penerimaan gratifikasi.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK masih mendalami keterkaitan kendaraan itu dengan perkara yang ditangani, termasuk dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak. Dugaan penggunaan mobil untuk pengumpulan uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Penyidik terus menelusuri hubungan antartersangka, dugaan aliran dana, serta barang bukti yang telah diamankan guna memperjelas konstruksi perkara.
Baca juga: KPK Dalami Pencairan Komisi Agen Fiktif Asuransi Pelni di Jasindo
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Keterkaitan barang bukti dan dugaan peran masing-masing tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Linna Susanti

