KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Pemalang

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa (6/10/2026) hingga Kamis (8/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga lokasi tersebut meliputi ruangan Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

“Ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis dan menelaah barang bukti yang telah disita untuk melengkapi konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan telaah lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom bernama Mohamad Haris alias Gus Haris, polisi yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga terdapat dua praktik pemerasan dalam kasus tersebut. Dugaan pertama berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan Anom melalui Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Sementara itu, dugaan kedua berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan Lilik terhadap Anom. Lilik diduga menjanjikan pengurusan perkara di KPK dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh Setya selaku polisi yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

Penyidik KPK masih mendalami perkara ini, termasuk menganalisis barang bukti hasil penggeledahan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai