Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat fungsional Bea Cukai Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi. Ia sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10/2026). Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena mengaku sedang sakit.
“Saudara AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit. Penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
Budi menegaskan, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dapat terus berjalan.
“Terlebih komitmen KPK, agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan kepabeanan PT Blueray Cargo. Perkara tersebut terungkap dalam proses hukum yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.
Dalam sidang vonis John Field, hakim mengungkapkan adanya aliran suap dari pihak perusahaan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp91,77 miliar.
Aliran tersebut diduga diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
Baca juga:Â KPK Panggil Dua Kepala Dinas Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
KPK terus mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Editor: Linna Susanti

