Kejagung Tak Sita Motor Listrik Proyek MBG Rp1 Triliun, Sebut Sudah Tersebar di Daerah

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil karena kendaraan hasil pengadaan itu telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan motor listrik tersebut saat ini sudah berada di sejumlah wilayah sehingga tidak menjadi prioritas penyitaan.

“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, Kejagung mengonfirmasi adanya dugaan praktik markup harga dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut. Namun, besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan masih menunggu hasil audit.

“Ntar masih dihitung angka pastinya,” ujar Syarief.

Ia menambahkan, proses penyidikan terus berjalan dan tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan intervensi dalam proyek pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ujar Jeffry dalam keterangannya.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan markup pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang dinilai tidak mendukung secara langsung operasional program MBG. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca juga: Kejagung Inventarisasi Yayasan MBG Terafiliasi Tersangka, BGN Akan Diajak Koordinasi

Kejagung menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah diusut secara intensif.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai