Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendata yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan yayasan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi menjadi mitra BGN dalam pelaksanaan program MBG.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga memperoleh status mitra BGN secara tidak sah.
“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Syarief menjelaskan, secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Menurutnya, sejumlah yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Meski demikian, mereka tetap lolos proses seleksi melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief.
Ia mengungkapkan, dugaan pengaturan tersebut dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” katanya.
Baca juga: Kejagung Periksa Perusahaan dan Kementerian dalam Kasus Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejagung juga terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

