Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Aktor Intelektual Korupsi MBG, Sebut Hanya Jalankan Tugas

Jakarta, Denting.id – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Krisna, tudingan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi BGN. Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut dipimpin oleh kepala badan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan, sedangkan wakil kepala hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.

“Kepala badan merupakan penanggung jawab utama dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, tidak tepat jika Sony disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini,” ujar Krisna, Sabtu (27/6/2026).

Krisna menegaskan, selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Sony Sonjaya bersikap kooperatif dan memberikan berbagai informasi yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh.

Sebagai bentuk kerja sama tersebut, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan siap mengungkap fakta-fakta yang diketahuinya terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Dalam penyidikan, Sony juga menyerahkan daftar berisi 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Krisna menjelaskan, nama-nama itu berasal dari komunikasi yang terekam di telepon genggam milik kliennya yang kini telah disita penyidik.

Ia menyebut daftar tersebut mencakup sejumlah pihak dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Meski demikian, identitas mereka belum dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan justice collaborator yang diajukan Sony masih dalam tahap kajian. Penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan yang diberikan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada pelaku utama. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami sejauh mana peran Sony dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka lain dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra serta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: KPK Dalami Sumber Penghasilan Ma’ruf Cahyono, Telusuri Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh informasi, termasuk daftar 26 nama yang diserahkan Sony Sonjaya, akan diverifikasi bersama alat bukti lainnya guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai