KPK Dalami Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Biro Jasa Dimintai Uang di Luar Tarif Resmi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Pada Jumat, penyidik memeriksa dua saksi yang berasal dari biro jasa untuk mendalami aliran pungutan di luar ketentuan resmi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah NKY, pegawai PT Bali Soft, serta GPA dari pihak swasta. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan adanya permintaan uang tambahan di luar pembayaran resmi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP,” ujar Budi.

Menurut KPK, biro jasa diduga diminta menyerahkan uang di luar tarif resmi agar proses pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga Visa on Arrival (VoA), dapat dipercepat atau diproses.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, mendatangi KPK untuk menyerahkan diri. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022–2026.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Rumah Pegawai PT Millenium Solusi Abadi, Dalami Kasus Suap Muara Enim

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai