Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan maraton di tujuh lokasi yang tersebar di Tulungagung dan Surabaya.
Penggeledahan tahap pertama dilakukan pada Kamis (16/4/2026), dengan menyasar tiga lokasi berbeda. Di antaranya rumah dinas bupati serta rumah pribadi Gatut Sunu. Selain itu, rumah milik Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudan Gatut yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, turut digeledah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
Juru Bicara KPK menjelaskan, dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan oleh Gatut Sunu terhadap para bawahannya. Surat itu disebut menjadi cara untuk memaksa pejabat OPD agar mengikuti seluruh perintah yang diberikan.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada Jumat (17/4/2026) dengan menyasar empat lokasi tambahan. Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Sekda), Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kediaman pribadi bupati dan keluarganya di Surabaya.
Baca juga: Ono Surono Buka Suara soal Penggeledahan KPK, Tegaskan Hormati Proses Hukum
KPK menyatakan seluruh temuan dari penggeledahan ini akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah ditangani.

