Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik kongkalikong antara wajib pajak dan oknum petugas pajak dalam proses pencairan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dugaan tersebut mencuat setelah nilai restitusi yang dicairkan selama empat bulan pertama 2026 melonjak tajam.
Purbaya mengatakan, nilai restitusi pajak yang telah dicairkan sepanjang Januari hingga April 2026 mencapai Rp160 triliun. Angka tersebut setara dengan total restitusi yang dibayarkan selama sembilan bulan pada 2025.
Menurutnya, apabila tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun, total restitusi pada 2026 berpotensi menembus Rp500 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi sepanjang 2025 yang mencapai Rp360 triliun.
“Empat bulan itu sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu, sembilan bulan Rp160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan kali lain itu Rp500 triliun. Tahun lalu, full year keluar Rp360 triliun. Dengan angka itu nggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Purbaya menduga lonjakan pencairan restitusi tersebut tidak lepas dari praktik permainan antara sebagian wajib pajak dengan oknum petugas pajak untuk mempercepat proses pengembalian dana.
“Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun telah memperoleh restitusi melalui mekanisme restitusi dipercepat.
“Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang bilang, ada yang sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong,” jelasnya.
Purbaya mengingatkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan. Ia menegaskan akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat apabila persoalan tersebut terus mencuat.
“Orang pajak ya, jangan bikin ribut di luar lagi. Orang kalau (pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak, kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan,” tegasnya.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan melebihi kewajiban yang seharusnya.
Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Nankai China
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, serta pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan melebihi kewajiban yang sebenarnya.

