Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar saat mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa tiga saksi pada 8 Oktober 2026. Ketiga saksi itu yakni MAW selaku pengacara serta RIZ dan OM yang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait pemohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain mendalami permohonan pembukaan blokir lahan, penyidik juga menyita uang dari saksi OM yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah,” ujar Budi.
Sementara itu, saksi dari pihak swasta berinisial EYK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal tersebut. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk saksi EYK tidak hadir, penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, disusul Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.
Baca juga:Â KPK Sita Uang Dugaan Pungli dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Terbaru, pada 29 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Editor: Linna Susanti

