BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut diserahkan oleh Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengusutan dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Selain menyita uang, penyidik juga mendalami keterangan Oma bersama dua saksi lainnya, yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara dan Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon serta dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujar Budi.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mendeteksi dugaan penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan tersebut.
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terkait dugaan pemberian suap. Sementara itu, para tersangka lainnya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau ketentuan KUHP sebagaimana disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan.
Penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan aliran uang, proses pembukaan blokir lahan, serta keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor : Linna Susanti

