Diduga Terkait Temuan Hunian Mewah Lapas Cibinong, PB Indra Kenz Dicabut

 

BOGOR, Denting.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencabut surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pencabutan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam temuan fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, terpidana kasus investasi bodong Binomo itu kembali menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada Kamis, 24 September 2026. Namun, status tersebut tidak bertahan lama setelah Kemen Imipas merekomendasikan pencabutan keputusan tersebut menyusul temuan barang-barang milik warga binaan di fasilitas hunian mewah Lapas Cibinong.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyaratnya.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Ishadi kepada awak media, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ishadi menjelaskan, Indra Kenz dijemput sekitar pukul 11.30 WIB untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Ia tiba dan masuk ke lapas tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.

Temuan Tiga Kontainer di Lapas Cibinong

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan barang-barang miliknya di salah satu fasilitas hunian mewah di Lapas Cibinong.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemen Imipas, petugas menemukan tiga kontainer yang secara administratif tercatat sebagai barang milik negara. Namun, kontainer tersebut disebut diisi dengan barang-barang yang disediakan oleh warga binaan.

Inspektur Jenderal Pemasyarakatan Kemen Imipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan temuan tersebut.

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Rudi mengatakan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” ujarnya.

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak. Kasus tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap fasilitas dan barang-barang yang berada di lingkungan lapas.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz merupakan terpidana dalam kasus investasi bodong Binomo. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong.

Putusan tersebut dibacakan pada 11 November 2022. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Indra Kenz dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kini kembali menjalani masa hukumannya sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai