Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Disorot, KPK Didesak Buka-bukaan

 

BOGOR, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyampaikan secara transparan perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Desakan tersebut disampaikan pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi, menyusul adanya dugaan perkara pemotongan upah pungut serta pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Yusfitriadi meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi mengenai perkara tersebut tidak berkembang menjadi isu liar maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“KPK harus secara terbuka dan terang benderang dugaan perkara pemotongan upah pungut dan pengaturan pada pengadaan barang jasa di lingkup Pemkab Bogor hingga tidak menjadi isu liar dan spekulatif,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, dugaan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar tengah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan KPK. Ia mengaku prihatin jika persoalan dugaan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemkab Bogor.

Yusfitriadi menilai munculnya kembali dugaan perkara korupsi menjadi perhatian tersendiri mengingat sebelumnya sejumlah kepala daerah Kabupaten Bogor telah tersandung perkara hukum yang ditangani KPK.

“Tentunya kalau KPK kembali mengungkap dan menangkap pejabat Kabupaten Bogor dalam dugaan perkara Tipikor, tentunya kami sangat prihatin karena mereka berarti tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemkab Bogor melakukan pembenahan internal dan menata kembali kelembagaan pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.

“Karena sudah bisa dipastikan dengan semakin berkembangnya isu dugaan perkara Tipikor ini akan membuat kenyamanan pelayanan birokrasi akan terganggu,” katanya.

Yusfitriadi menegaskan, transparansi dari aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganan perkara tersebut. Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan dugaan pemotongan upah pungut dan pengaturan pengadaan barang dan jasa tersebut dari KPK.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai