Jakarta, Denting.id – Manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Corporate Communication Summarecon Agung, Rulli Lazuardi, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk mendukung proses hukum.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah BPN Kabupaten Bogor. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya.
Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Selain Adrianto, KPK menyebut terdapat tujuh orang lainnya yang turut diamankan. Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizal Pahlefi, Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen, Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Baca juga: KPK Naikkan Kasus OTT BPN Bogor ke Tahap Penyidikan
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.

