BOGOR, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan dugaan kasus tersebut.
“Benar, pimpinan melalui gelar perkara telah memutuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor yang sebelumnya dikaitkan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Meski penanganannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Budi mengatakan, penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
“Saat ini masih dengan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
KPK juga belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk modus dugaan pemotongan upah pungut yang terjadi di lingkungan Pemkab Bogor.
Selain itu, KPK belum menyampaikan periode dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun nilai uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terkait dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Budi.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut melalui pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara.
Proses penyidikan juga akan menjadi tahap bagi KPK untuk mengurai rangkaian peristiwa, pihak yang diduga bertanggung jawab, serta dugaan kerugian keuangan negara apabila ditemukan berdasarkan alat bukti.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka maupun besaran dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab akan disampaikan setelah penyidik memperoleh informasi serta bukti yang cukup.
Dengan demikian, status perkara saat ini adalah telah masuk tahap penyidikan, tetapi belum terdapat penetapan tersangka.

