KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Surat pemanggilan disebut telah dikirimkan penyidik kepada Nusron sejak pekan lalu.

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo mengatakan surat pemanggilan tersebut seharusnya telah diterima Nusron.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia pun meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Setyo, memenuhi panggilan aparat penegak hukum merupakan kewajiban hukum bagi warga negara.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” katanya.

Namun, Setyo belum menjelaskan secara rinci hari pemeriksaan Nusron. Ia meminta awak media menanyakan jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Erwin, Fakhry, Arif Sugiyanto, dan Fahd Arafiq merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK pada 17 September 2026 menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi. Pada 18 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Susila Brata Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

Editor: Linna Susanti

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai