KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Susila Brata Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Senin (5/10/2026).

Susila memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: SB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).

Selain Susila, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Benny Tan dan James Mondong. Keduanya diketahui berstatus wiraswasta.

Benny Tan merupakan pengusaha minuman beralkohol. Pada Senin pagi, Benny juga telah memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Salah satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara satu Sprindik lainnya belum menetapkan tersangka.

Kasus ini juga berkembang setelah sejumlah fakta hukum terungkap dalam persidangan. Jaksa KPK meyakini pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Ketiganya diduga menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo Group dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan, turut muncul sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang, namun hingga kini belum seluruhnya diproses secara hukum.

Salah satunya Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut diduga menerima Rp21 miliar.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Dugaan Pungli Imigrasi ke Biaya Bimbingan Doktoral Silmy Karim

KPK masih terus mendalami dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai