BANDUNG, Denting.id— Persoalan tarif parkir di Kota Bandung kembali menjadi sorotan setelah tiket parkir bus pariwisata dengan nominal Rp65 ribu viral di masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana melakukan review terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sekaligus penataan parkir di Kota Bandung.
Farhan mengatakan, persoalan parkir tidak cukup diselesaikan melalui penindakan di lapangan. Menurutnya, regulasi juga perlu dievaluasi untuk melihat apakah ketentuan yang berlaku masih sesuai dengan kondisi Kota Bandung saat ini.
“Maka saya akan melakukan review terhadap Perda parkir. Apakah mesti sekaku itu? Sampai Perda menentukan harganya harus sekian,” kata Farhan, Selasa (6/10/2026).
Ruang Parkir Terbatas
Farhan menjelaskan, tarif parkir di Kota Bandung saat ini diatur melalui Perda. Selain tarif, terdapat pula ketentuan mengenai pajak parkir sebagai bagian dari sistem pengelolaan parkir daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu dikaji karena kondisi ruang parkir di Kota Bandung relatif terbatas, sementara kebutuhan masyarakat terhadap lahan parkir cukup tinggi.
Kondisi tersebut, kata Farhan, dapat menciptakan celah terjadinya pungutan dengan tarif di luar ketentuan.
“Dalam sebuah teori ekonomi maka yang terjadi adalah harga jadi meningkat ke mana-mana dan orang mau bayar. Wes bayar-bayar yang penting bayar tempat parkir,” ujarnya.
Karena itu, review Perda tidak hanya akan melihat besaran tarif parkir, tetapi juga sistem penataannya secara keseluruhan.
“Di Perda itu tarifnya. Semuanya termasuk itu penataannya. Harus itu,” kata Farhan.
Parkir Rp65 Ribu Dinilai Perlu Ditindak
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah muncul informasi mengenai tiket parkir bus pariwisata senilai Rp65 ribu di kawasan dekat museum.
Farhan memastikan Pemkot Bandung akan melakukan penindakan apabila pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pungli sudah pasti. Kita sikat. Ini berkali-kali,” tegasnya.
Menurut Farhan, persoalan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan bukan kali pertama terjadi di Kota Bandung. Penertiban telah dilakukan, tetapi praktik serupa masih kembali ditemukan.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem penataan parkir yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Terus-terang saya harus katakan bahwa yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini belum ada satupun yang membuat saya sebagai Wali Kota teh, ‘Tah ieu yeuh.’ Semua teh selalu memberikan ruang untuk pungli,” ujarnya.
Kewenangan Pemkot Terbatas
Farhan juga menjelaskan keterbatasan Pemkot Bandung dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran parkir.
Menurutnya, pemerintah kota dapat melakukan penghentian atau penertiban terhadap aktivitas yang melanggar aturan. Namun, Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana.
“Kalau penegakan Perda kita hanya bisa melakukan penghentian. Kita tidak bisa melakukan pemidanaan. Pemerintah Kota Bandung tidak bisa melakukan pemidanaan,” katanya.
Ia mengibaratkan penertiban tersebut seperti mengusir pelanggar yang kemudian kembali melakukan aktivitas serupa.
Selain persoalan kewenangan, Farhan menyebut sanksi dalam Perda juga memiliki keterbatasan karena pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Kalau sanksi Perda emang tidak tegas. Enggak mungkin, saya tidak boleh sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Untuk jangka pendek, Pemkot Bandung akan tetap melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir. Sementara dalam jangka panjang, evaluasi Perda akan dilakukan untuk meninjau kembali tarif sekaligus sistem penataan parkir di Kota Bandung.
Editor : Linna Susanti

