Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam penelusuran tersebut, KPK mendapati adanya dugaan penggunaan uang oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim untuk keperluan pendidikan doktoral.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy diduga rutin memberikan uang sekitar Rp3 juta dalam setiap sesi bimbingan doktoral kepada dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan.
Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan konsultasi Silmy dalam proses pendidikan dan promosi gelar doktor.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana hasil pungli keimigrasian yang digunakan untuk mendukung kegiatan konferensi di salah satu universitas swasta di Jakarta.
“Jadi uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu, kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya. Nah itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik dalam melakukan penelusuran aliran uang,” kata Budi di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
KPK kini mendalami sumber dan penggunaan dana tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Kuasa Hukum Minta Dibuktikan di Persidangan
Kuasa hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta KPK membuktikan seluruh dugaan tersebut di persidangan.
Ponto menilai pemberian dana kepada dosen pembimbing, apabila nantinya terbukti, tidak serta-merta membuktikan adanya unsur pidana pemerasan izin tinggal WNA.
Menurut dia, pemberian tersebut perlu dilihat dalam konteks hubungan akademik serta ketentuan mengenai gratifikasi terhadap pihak penerima.
Ponto juga menyebut Silmy memiliki rekam jejak panjang sebagai pejabat publik dan pimpinan perusahaan dengan sumber penghasilan yang sah. Karena itu, dia menilai biaya pendidikan doktoral Silmy sangat mungkin berasal dari harta pribadi.
Ia meminta penyidik membuktikan secara konkret asal-usul uang yang diberikan serta keterlibatan langsung Silmy dalam dugaan tindakan pidana yang dilakukan jajaran bawahannya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022–2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya antara lain Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Abdullah, serta Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Tessar Setyaji.
Baca juga: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar AS dan Singapura dari Kantor BPN Jatim
KPK masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan pungli keimigrasian.
Editor: Linna Susanti

