Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur (Jatim). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan uang dalam berbagai mata uang tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang tunai dalam perkara yang tengah diusut.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Budi belum membeberkan pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang tersebut. Menurutnya, penyidik akan mendalami asal-usul dan tujuan penerimaan uang tersebut.
“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar praktik pemberian uang secara ilegal tidak terjadi dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026). Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar 11 jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang rupiah, dokumen, dan emas.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai sitaan tersebut disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3–5 judul alternatif yang lebih singkat dan tajam untuk berita ini.

