Polisi Sita 230 Butir Obat Keras dari Pengendara di Jalan Wibawa Mukti Bekasi

 

BEKASI, Denting.id  — Polisi mengamankan seorang pria berinisial MH alias H yang kedapatan membawa 230 butir obat keras saat melintas di Jalan Wibawa Mukti, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian melakukan patroli untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat pengendara yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah klip berisi obat-obatan keras yang disimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.

“Petugas kemudian mengejar dan menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu petugas menemukan sejumlah klip berisi obat-obatan keras yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam,” kata Suparyono.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 230 butir obat keras yang dibawa oleh MH alias H.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta dugaan tujuan peredarannya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari kegiatan patroli kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah peredaran obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kota Bekasi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai