KPK Pilih Koordinasi Kasus Korupsi Batu Bara yang Seret Eks Jampidsus

Jakarta, denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. KPK menegaskan bahwa keterlibatan mereka saat ini masih terbatas pada fungsi koordinasi dan supervisi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan mulai dari pengumpulan data awal, penyelidikan, hingga kenaikan status perkara ke tingkat penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian, yakni Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pembahasan mengenai koordinasi dan supervisi ini telah dilakukan dalam pertemuan antara KPK dan jajaran kepolisian pada Jumat (10/7/2026). Dalam diskusi tersebut, KPK memaparkan prosedur penanganan perkara yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menegaskan bahwa pengambilalihan perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Karena kasus ini masih berada pada tahap awal, setiap langkah harus melalui komunikasi dan koordinasi yang sesuai dengan prosedur hukum. Mekanisme pengambilalihan perkara pun harus merujuk pada syarat ketat yang diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan

Kasus yang menyeret Febrie Ardiansyah ini mencakup spektrum korupsi yang luas di sektor batu bara. Perkara tersebut di antaranya menyangkut insiden pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui Febrie Ardiansyah sebagai kediaman pribadinya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Terkait barang bukti bernilai fantastis itu, Febrie Ardiansyah mengklaim bahwa aset tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Namun, Febrie Ardiansyah hingga kini belum mengungkapkan identitas pemilik sah dari barang-barang tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menanti kelanjutan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Kehadiran KPK dalam fungsi koordinasi dan supervisi diharapkan dapat memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai