KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Kasus Pemerasan

Suoharjo, denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Jumat, 10 Juli 2026.

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Modus “Upah Pungut”

KPK menduga praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan pungutan liar atau setoran “upah pungut” yang wajib disetorkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bupati.

“Ini adalah brankas milik bupati yang berlokasi di daerah Wonogiri di mana brankas ini digunakan oleh bupati untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari upah pungut maupun setoran rutin dari OPD,” ujar perwakilan penyidik KPK, Budi, sebagaimana dikutip dalam laporan terkait, Kamis (16/7/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan dan serangkaian penggeledahan di rumah dinas hingga kantor bupati, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan dengan nilai mencapai Rp21 miliar. KPK juga menyebut total setoran upah pungut yang diterima Etik Suryani selama periode tersebut diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.

Baca juga: Luke Vickery Resmi Jadi WNI Siap Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Proses Hukum Berjalan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, yang dijadwalkan berakhir pada 29 Juli 2026.

Sebelum kasus ini mencuat, Etik Suryani dikenal aktif dalam berbagai agenda pemerintahan dan sosial di Sukoharjo, termasuk peresmian fasilitas publik dan penyaluran bantuan Baznas sepanjang awal tahun 2026. Namun, jabatan bupati yang ia emban untuk periode kedua (2025–2030) kini terancam oleh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Hingga saat ini, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita, termasuk lima koper dokumen dan aset berharga yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai