Bupati Bogor Terancam Sanksi, PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Bertindak Tegas

Bandung, Denting.id – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengeluarkan perintah tegas terkait polemik pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU) di Kawasan Sentul City. Melalui Surat Nomor: 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Gubernur Jawa Barat diperintahkan untuk segera menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor dalam waktu 21 hari kerja.

​Sanksi administratif yang diinstruksikan meliputi pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, hingga pemberhentian sementara dengan atau tanpa memperoleh hak jabatan.

Langkah ini diambil setelah Ketua PTUN Bandung menilai Bupati Bogor tidak mengindahkan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun.

​Ketua PTUN Bandung menilai Bupati Bogor belum melaksanakan kewajiban pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Sentul City.

Alih-alih menjalankan putusan, Bupati Bogor dinilai justru melakukan tindakan manipulatif, seperti pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City, Tbk., dan pemasangan plang yang tidak sesuai dengan amar putusan maupun regulasi yang berlaku.

​Desakan Warga dan Tim Kuasa Hukum

​Tim Kuasa Hukum para penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, yang terdiri dari Alghiffari Aqsa, Imanuel Gulo, dan Deni Erliana, menegaskan bahwa warga hingga kini masih dirugikan.

Berbagai praktik pelanggaran oleh pengembang, seperti penebangan pohon, pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau (RTH), penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang dilarang Mahkamah Agung, hingga intimidasi “sistem stiker” sampah, masih terus terjadi.

​”Sikap tegas Ketua PTUN Bandung patut diapresiasi dan menjadi preseden penting sekaligus angin segar bagi penegakan hukum, khususnya kepastian hukum pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia,” ujar Alghiffari Aqsa.

​Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon Eksekusi dan warga Sentul City mendesak agar Gubernur Jawa Barat bersikap tegas dan menjalankan perintah PTUN Bandung dengan memberhentikan Bupati Bogor dari jabatannya serta menjatuhkan sanksi uang paksa/ganti rugi kepada warga. Selain itu, mereka menuntut beberapa langkah tambahan:

  • ​Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU.
  • ​DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap Bupati Bogor.
  • ​Ombudsman Jakarta Raya mendesak pelaksanaan isi Putusan PSU dan memublikasikan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor.
  • ​KPK segera menindak Bupati Bogor dan pihak-pihak terkait dalam proses serah terima PSU yang diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah

Pihak penggugat berharap ketegasan institusi pengadilan kali ini dapat mengakhiri praktik pembangkangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memberikan perlindungan hukum bagi warga Sentul City.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai