Polisi Tutup Sementara Kegiatan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang

 

TANGERANG, Denting.id — Polisi menutup sementara kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul perselisihan terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di lokasi tersebut.

Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak. Pertemuan digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026) malam.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penanganan persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian secara damai dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam proses mediasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait duduk bersama membahas persoalan tersebut.

Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar.

Musyawarah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas perselisihan yang terjadi terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI. Kedua pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan tidak memperpanjang perselisihan.

Polisi bersama pemerintah daerah dan unsur terkait selanjutnya akan mengawal tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.

Langkah mediasi diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memastikan persoalan terkait kegiatan ibadah dapat diselesaikan secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai