DPO Terpidana 2 Tahun Ditangkap di Tegal, Kejari Kota Tangerang Eksekusi Putusan MA

TANGERANG, Denting.id — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana tersebut yakni Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid. Ia diamankan di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Fardana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Fardana menjelaskan, perkara yang menjerat Tio telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam perkara tersebut, Tio sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Tio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Tio.

Setelah diamankan di Kabupaten Tegal, terpidana langsung dibawa menuju Kejari Kota Tangerang. Tio tiba pada Selasa malam dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelas Fardana.

Kejari Tegaskan Kejar Buronan

Fardana menegaskan Kejari Kota Tangerang akan terus melakukan pencarian terhadap terpidana maupun pihak lain yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Fardana, penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan diamankannya Tio, proses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana tersebut kini dapat dilanjutkan melalui eksekusi pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai