Dugaan Pungli Warga Binaan Lapas Cibinong Rp150 Ribu per Pekan Diselidiki

 

BOGOR, Denting.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pendalaman dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dari Ombudsman RI. Menurutnya, setiap informasi maupun temuan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.

“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Yudi menjelaskan, tim dari Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah mulai bekerja sejak Rabu malam. Tim meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kondisi dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Selain dugaan pungutan, pemeriksaan juga mencakup sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman. Di antaranya keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di dalam kawasan lapas.

Yudi menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah telah terjadi pelanggaran maupun menentukan bentuk sanksi atau tindak lanjut.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang terbukti nantinya akan diproses sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan adanya informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Informasi tersebut, kata Syafrida, disampaikan oleh seorang pengunjung yang mengaku suaminya, warga binaan di Blok A Lapas Cibinong, diminta membayar sejumlah uang oleh kepala kamar.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.

Ombudsman menilai pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya diberikan sesuai ketentuan dan tidak disertai pungutan di luar aturan.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Temuan-temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai