BOGOR, Denting.id — Polisi menetapkan F (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya, H (60), di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh kecukupan alat bukti dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terkait kematian korban.
Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriyatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama jajaran Reskrim Polres Bogor.
“Sudah kami lakukan (penetapan tersangka), langsung waktu itu gelar perkara dengan jajaran Reskrim Polres Bogor,” jelas Ucup.
Setelah F ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan. F ditangkap di sebuah rest area di wilayah Tangerang Selatan.
“Kemudian lanjut malam harinya kita lakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku. Kita sudah melakukan penangkapan di daerah Rest Area Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Saat ini, F telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolres Bogor untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Sudah diamankan di Polres Bogor ya,” tuturnya.
Berawal dari Kecurigaan Keluarga
Kasus tersebut bermula dari kematian H yang terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Jenazah korban kemudian dimakamkan oleh pihak keluarga.
Namun, keluarga belakangan mencurigai adanya kejanggalan terkait kematian H. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi tiga hari setelah korban dimakamkan, yakni pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Minggu, 20 September 2026. Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan medis mengenai penyebab kematian H.
Ditemukan Luka pada Kepala Korban
Dari hasil ekshumasi sementara, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya luka akibat benda tajam pada bagian dahi sebelah kiri.
Selain itu, ditemukan pula perlukaan yang diduga akibat benda tumpul pada bagian kepala sebelah kanan korban.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian H tidak berlangsung secara wajar. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan hasil ekshumasi, pemeriksaan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada F, yang merupakan anak korban sendiri.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti, F ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.
Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif di balik kematian H.

