DPR Soroti Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi III Diminta Dalami

 

JAKARTA, Denting.id — Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Komisi III untuk didalami melalui fungsi pengawasan.

Dasco mengaku baru mengetahui adanya temuan tersebut dari pemberitaan media. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia kemudian meneruskannya kepada komisi yang menjadi mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Temuan ORI sebelumnya menyoroti adanya kawasan bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan tersebut diduga dihuni warga binaan.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

DPR Minta Temuan Ombudsman Ditindaklanjuti

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan temuan Ombudsman tidak seharusnya berhenti pada laporan dan rekomendasi. Menurut dia, tindak lanjut terhadap temuan tersebut diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik berjalan efektif.

“Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi II memastikan mengawal temuan Ombudsman,” ujar Khozin saat dihubungi, Kamis.

Khozin mengatakan, kewajiban pelaksanaan rekomendasi Ombudsman telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban terlapor dan atasan terlapor untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Khozin menyatakan akan mengawal agar tindakan korektif atas temuan Ombudsman benar-benar dijalankan oleh pihak terkait.

Ia juga menjelaskan bahwa fungsi Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008.

“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, DPR melalui komisi terkait akan mendalami temuan tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai temuan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus memastikan adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil pengawasan Ombudsman.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai