KPK Dalami Proyek Bekasi, 12 Saksi Diperiksa Terkait Ipda Yayat

 

JAKARTA, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga berkaitan dengan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan 12 orang saksi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026). KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi mengenai sejumlah proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan Yayat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Penyidik mengonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Kabupaten Bekasi, yang diduga terkait dengan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi, Jumat (25/9/2026).

Dua belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi, pejabat Pemkab Bekasi, ajudan bupati, pihak swasta, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin, ajudan Bupati Bekasi Muhamad Riza Prijatnika Solihin, serta Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemkab Bekasi.

KPK juga memeriksa Direktur PT Tirta Jaya Mandiri Rudin, Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa Tri Budi Utomo, Ketua LSM SNIPER Gunawan alias Kang Gun, serta sejumlah pihak swasta dan wiraswasta.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan Direktur CV Barok Konstruksi Mandor Zaki Grup Hafidzullah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

KPK Kembangkan Penyidikan

Pengusutan terhadap proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan Yayat merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bekasi, mantan pejabat daerah, pihak swasta, serta kontraktor untuk mendalami proyek pengadaan yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026. Namun, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih menggunakan Sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menggeledah dua rumah Yayat di kawasan Cibubur dan Depok pada September 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dianalisis untuk mendalami perkara.

KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap keterkaitan Yayat dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai