TANGERANG, Denting.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar aktivitas penambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan DL sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanah urug tanpa perizinan.
Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah menerima laporan pada 31 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan di lokasi.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).
Tambang Beroperasi Gunakan Excavator
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tersebut diketahui berlangsung pada 27 hingga 31 Juli 2026.
Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku menggunakan satu unit alat berat jenis excavator untuk menggali dan mengambil tanah urug.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Keduanya masing-masing berinisial RD dan DL.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual kepada pembeli secara eceran menggunakan kendaraan pengangkut jenis dump truck Colt Diesel.
“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkap Maruli.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terang Maruli.
Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

