14 Tahun Tertunda, Sultan Hidayatullah Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

 

SALATIGA, Denting.id — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan kembali disuarakan Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah. Ia meminta pemerintah dan DPR RI memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.

Desakan tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri Royal Dinner Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (26/7/2026). Acara tersebut dihadiri para raja, sultan, pemangku adat, akademisi, serta tamu undangan dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Hidayat yang juga anggota DPD RI menyoroti belum disahkannya RUU Masyarakat Adat. Ia mengatakan dirinya terus menyuarakan persoalan tersebut di parlemen.

“Jangan lupa itu! Memang saya emosional berbicara soal adat. Karena saya orang yang berteriak di sana, di DPD RI, tentang RUU Masyarakat Adat. Saya pansus-nya! Dan kedua, RUU Daerah Kepulauan, yang 14 tahun juga ditahan oleh DPR RI,” kata Hidayat, Minggu (26/7/2026).

Hidayat juga mengaku telah mempertanyakan kepada sejumlah pimpinan partai politik mengenai alasan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang belum kunjung tuntas.

“Saya datangkan ketua-ketua partai umum. ‘Kenapa Anda menahan RUU Masyarakat Adat? Apa yang ditakutkan oleh kerajaan? Bukankah kerajaan yang membentuk Republik?’” ujarnya.

Selain RUU Masyarakat Adat, Hidayat menyoroti RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, kedua regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat maupun daerah kepulauan.

Ia juga mengingatkan mengenai sejarah kerajaan-kerajaan Nusantara dalam perjalanan terbentuknya Republik Indonesia. Menurut Hidayat, kerajaan-kerajaan Nusantara memiliki kontribusi dalam proses pembentukan Indonesia sebagai negara merdeka.

“Jangan lupa, kerajaan yang membentuk Republik! Ingat itu! Sekali lagi saya nyatakan di sini, kerajaan-kerajaan Nusantara yang membentuk Republik atas kerelaan para raja untuk bergabung dengan Soekarno,” tegasnya.

Hidayat berpandangan, kontribusi tersebut menjadi bagian dari alasan pentingnya negara memberikan perhatian terhadap keberadaan masyarakat adat dan kerajaan melalui kebijakan serta perlindungan hukum.

Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan daerah kepulauan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai