160 Pengayuh Becak Lansia di Bogor Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 

BOGOR, Denting.id— Sebanyak 160 pengayuh becak lanjut usia (lansia) di Kota Bogor menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN) dalam kegiatan yang berlangsung di Gymnasium IPB University, Kota Bogor, Senin (6/10/2026).

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan bantuan becak listrik tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap para pengayuh becak lansia yang masih bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik.

Jenal menyebut bantuan tersebut diberikan menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo, bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini pakai uang pribadi Pak Prabowo, bukan pakai uang negara. Semangat Pak Prabowo tadi jelas, tidak ingin melihat para lansia di atas usia 55 tahun masih mengayuh becak secara manual,” ujar Jenal.

Sekali Cas Bisa Tempuh hingga 36 Kilometer

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama YGSN Nuryana menjelaskan, becak listrik tersebut dirancang dengan sistem pengoperasian dan perawatan yang sederhana.

Baterai becak dapat diisi menggunakan listrik rumah tangga dengan tegangan 220 volt. Pengisian baterai dari sekitar 20 persen hingga penuh membutuhkan waktu sekitar dua jam.

“Kalau indikator baterai misalnya tersisa dari 20 persen sampai mau diisi penuh, itu butuh waktu pengecasan sekitar dua jam. Bisa menempuh jarak hingga 36 kilometer. Tentunya ketahanan baterai juga akan menyesuaikan dengan berat muatan,” jelas Nuryana.

Penerima Dilarang Menjual Becak

YGSN memberlakukan aturan bagi penerima bantuan agar becak listrik tersebut tidak diperjualbelikan, disewakan, maupun digadaikan.

Nuryana mengatakan setiap penerima terikat surat perjanjian dan pakta integritas. Apabila penerima nekat menjual unit bantuan, becak listrik tersebut akan ditarik kembali.

“Kami mengikat para penerima bantuan ini dengan surat perjanjian dan pakta integritas. Di situ ada ketentuan tegas bahwa becak listrik ini tidak boleh diperjualbelikan. Kalaupun ada yang nekat menjualnya, pasti akan langsung ketahuan dan unitnya akan langsung kami tarik kembali,” tegas Nuryana.

Becak listrik tersebut diberikan sebagai hibah kepada penerima. Unit dapat diwariskan, tetapi tidak diperbolehkan untuk dijual, disewakan, ataupun digadaikan.

Pengemudi Wajib Ikuti Aturan Operasional

Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan kelayakan dan legalitas becak listrik sebelum digunakan untuk beroperasi.

Jenal mengatakan para pengemudi nantinya akan mendapatkan arahan mengenai ketentuan operasional, termasuk ruas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui.

“Sebelum beroperasi, Dishub akan mengeluarkan rekomendasi termasuk surat izin mengemudi. Pada saat nanti pembuatan SIM, kita akan sosialisasikan bapak boleh narik di mana,” kata Jenal.

Ia menambahkan, terdapat 16 ruas jalan protokol di Kota Bogor yang tidak boleh dilalui becak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ada 16 ruas jalan protokol yang memang secara regulasi tidak boleh dilalui becak,” ujarnya.

Dengan bantuan tersebut, para pengayuh lansia diharapkan dapat tetap menjalankan aktivitas mencari nafkah dengan beban fisik yang lebih ringan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan aturan lalu lintas di Kota Bogor.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai