DPRD Bogor Siapkan 4 Raperda Prioritas, dari Parkir hingga APBD 2027

 

BOGOR, Denting.id — DPRD Kota Bogor menyiapkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026.

Keempat Raperda tersebut mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari pengelolaan perparkiran, tata kelola informatika dan transformasi digital daerah, hingga pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Agenda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2026).

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan, pembukaan masa sidang dilakukan setelah DPRD menyelesaikan sejumlah agenda pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, termasuk laporan hasil reses dan laporan kinerja pimpinan DPRD.

“Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor,” kata Adityawarman.

Empat Raperda Prioritas

Pada fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor akan mengawal dan membahas empat Raperda yang menjadi prioritas pada masa sidang tersebut.

Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan sektor parkir di Kota Bogor.

Kedua, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data, dan Transformasi Digital Daerah yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola data dan transformasi digital pemerintahan daerah.

Selanjutnya, DPRD akan membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dari fungsi anggaran DPRD untuk memastikan kebijakan dan pengalokasian anggaran daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Fungsi Pengawasan Tetap Diperkuat

Selain legislasi dan penganggaran, DPRD Kota Bogor juga akan memperkuat fungsi pengawasan selama masa sidang.

Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, hearing, peninjauan langsung ke lapangan, hingga penerimaan aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Dadang I. Danubrata mengatakan, hasil reses menjadi salah satu bahan penting dalam menjalankan fungsi DPRD, khususnya untuk mengetahui kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat masih banyak berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur dasar.

“Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti Posyandu, mushola, sarana keamanan, dan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” ujar Dadang.

Selain infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait bantuan sosial, penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi, layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja, terutama bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.

Dengan agenda tersebut, Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD Kota Bogor, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

 

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai