Pinjam Motor dari Orang Dekat, Pria di Bandung Jual 18 Kendaraan ke Penadah

 

BANDUNG, Denting.id – Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung sepanjang April hingga September 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari satu pelaku utama dan dua orang yang berperan sebagai penadah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan pelaku utama berinisial Imam Ma’sum Fadillah alias IBO. Sementara dua tersangka lainnya yakni Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima diduga berperan sebagai penadah.

“Dari satu orang pelaku ini, dia sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan penggelapan terkait motor, kemudian kita juga mengamankan para penadah, yaitu sebanyak dua orang,” kata Tri di Bandung, Rabu.

Pinjam Motor dengan Berbagai Alasan

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku sepeda motornya dipinjam, tetapi tidak pernah dikembalikan.

Peristiwa itu terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Soreang dan Katapang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IBO diduga menyasar korban yang umumnya merupakan orang dekat. Ia meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan, seperti kehabisan bensin, pergi ke warung, hingga menjemput teman atau istrinya.

Setelah motor berada di tangannya, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik. Motor kemudian dijual melalui transaksi langsung maupun sistem cash on delivery (COD).

Polisi mencatat aksi tersebut dilakukan sebanyak 18 kali selama periode April hingga September 2026.

Dua Penadah Ikut Diamankan

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan Rafi Rizky Pratama di kawasan Kompleks Pajagalan Asri, Banjaran, Kabupaten Bandung.

Rafi diketahui membeli 12 sepeda motor dari IBO. Selanjutnya, tujuh kendaraan di antaranya dijual kembali kepada Jefri Prima.

Jefri kemudian menjual kendaraan tersebut kepada seorang pembeli berinisial Indra. Namun, Indra hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari para tersangka tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak delapan unit,” ujar Tri.

Selain delapan kendaraan yang telah disita, polisi masih melakukan pencarian terhadap 16 sepeda motor lainnya yang masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

12 Orang Melapor sebagai Korban

Tri mengatakan hingga saat ini terdapat 12 orang yang telah melapor sebagai korban. Namun, polisi baru dapat mengidentifikasi dua kendaraan berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.

Hal tersebut disebabkan nomor polisi sejumlah kendaraan telah diganti atau diduga dipalsukan.

Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan lainnya serta mendalami alur perpindahan motor yang telah dijual kepada pihak lain.

Hasil Penjualan Diduga untuk Judi Online dan Narkoba

Polisi juga mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, hasil penjualan sepeda motor diduga digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidup, bermain judi daring, dan membeli narkoba.

“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidupnya dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya ini,” kata Tri.

Atas perbuatannya, IBO dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Laporan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian melakukan pendataan korban serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang hingga kini belum ditemukan.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai