Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bandung, Empat Orang Jadi Tersangka

 

BANDUNG, Denting.id – Polresta Bandung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Salah satu tersangka diketahui masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial S (16) berkumpul bersama para terduga pelaku di sebuah rumah milik salah satu tersangka di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada September 2026.

Saat berkumpul, korban dan para terduga pelaku disebut mengonsumsi minuman beralkohol. Korban kemudian diduga mengalami kondisi mabuk sebelum peristiwa pencabulan terjadi.

“Korban bersama dengan para pelaku itu bermain, berkumpul di sebuah rumah milik pelaku. Kemudian di sana mereka minum-minum. Kemudian korban dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukannya pencabulan,” kata Tri saat merilis pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (9/10/2026).

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 23 September 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Pemeriksaan Visum Sempat Tertunda

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat menghadapi kendala saat hendak melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Tri menjelaskan, pemeriksaan visum harus ditunda karena korban sedang mengalami menstruasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendukung pembuktian dalam proses hukum.

“Pada saat visum itu ternyata korban dalam keadaan sedang datang bulan, sehingga proses untuk visum diundur sampai yang bersangkutan selesai. Kenapa kita memerlukan visum adalah untuk sebagai pembuktian,” ujar Tri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16).

“Alhamdulillah sudah mengamankan dari para pelaku, yaitu sebanyak empat orang. Dari empat orang ini, ada salah satunya merupakan anak di bawah umur,” jelas Tri.

Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tri menyebut para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Polresta Bandung masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka akan dilakukan melalui proses peradilan.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai