Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada tim penuntut umum, Jumat (9/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
“Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar atau tepatnya Rp863.846.166.953.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Lima tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri dari BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
“Lima tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri dari BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE,” ujar Anang.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan ribuan kendaraan yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Anang menyebut kelima tersangka ditahan selama 20 hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Baca juga:Â Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Lampung
Sebelum penetapan tiga tersangka baru tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Editor: Linna Susanti

