Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Lampung

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (7/10/2026).

“Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Anang dikutip Kamis (8/10/2026).

Dua saksi yang diperiksa yakni BS dari Kementerian Kehutanan dan V yang merupakan bagian keuangan PT PSMI.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan perkara tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saiful mengungkapkan PT PSMI diduga melakukan pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani.

Editor: Linna Susanti

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum,” kata Saiful.

Akibat pembukaan lahan tersebut, Saiful menyebut telah terjadi kerugian negara. Namun, hingga kini Kejagung belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kejagung Kerahkan 34 Jaksa untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita aset, serta mengumpulkan alat bukti. Kejagung juga masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai