Kejagung Kerahkan 34 Jaksa untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan jaksa tersebut akan menangani perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim JPU dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.

“Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Anang menjelaskan tim JPU tersebut tidak hanya berasal dari internal Kejagung. Sejumlah anggota Tim 9 yang terlibat dalam penanganan perkara khusus turut diperbantukan. Selain itu, terdapat sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim 9 ada beberapa kita gabungkan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK,” ujarnya.

Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana perkara Febrie Adriansyah pada Rabu (7/10/2026). Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Perkara Febrie terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Sementara panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Min Setiadhi.

Selain perkara Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah mendaftarkan dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Keduanya terdaftar dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Febrie Dijerat Pemerasan dan TPPU

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Don Ritto yang merupakan pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta juga turut diproses secara hukum.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih berstatus sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Sementara itu, dugaan pemerasan yang menjerat Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri. Dalam perkara tersebut, pengusaha properti Tan Kian disebut turut terseret dalam dugaan pemerasan.

Baca juga: Kejagung Belum Turun Tangan soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Dengan digelarnya sidang perdana, JPU akan mulai menguraikan dakwaan serta dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Febrie di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai