Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun tangan terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Penanganan persoalan tersebut masih diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan temuan yang mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman masih menjadi kewenangan internal Imipas.
“Itu kan masih kewenangan sana. Itu kan internalnya mereka, ya,” kata Anang, dikutip Minggu (27/9/2026).
Anang mengatakan Kejagung belum mengetahui apakah temuan tersebut nantinya akan berlanjut ke proses hukum. Saat ini, Ombudsman masih melakukan investigasi terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong.
“Memang saya hanya dengar dari media, terkait dengan Ombudsman lapor itu kan. Tapi itu kan masih kewenangan sana lah kita hormati. Internal itu kan mereka ada tim internal juga. Biarkan aja lah dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Imipas telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman dalam sidak di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas, termasuk fasilitas yang disebut mewah.
Hasil pemeriksaan internal Imipas dan investigasi Ombudsman nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap temuan tersebut.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Rumah Eks Pejabat Terkait Kasus Tambang Nunukan
Hingga kini, Kejagung belum menyatakan membuka penyelidikan terkait fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong. Anang menegaskan pihaknya masih menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di lingkungan Imipas.

