BEKASI, Denting.id — Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo dan Basroni, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan penganiayaan di Restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Jumat (9/10/2026) malam. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
Tim kuasa hukum sekaligus juru bicara para terdakwa, Riski Syah Putra Nasution, menyatakan pihaknya menilai jaksa belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kliennya melakukan pemukulan sebagaimana yang didakwakan.
“Klien kami sedari awal persidangan secara tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti dituduhkan,” kata Riski saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).
Menurut Riski, luka ringan yang dialami korban berinisial FA tidak serta-merta membuktikan bahwa ketiga terdakwa merupakan pelaku penganiayaan. Ia menilai, keberadaan para terdakwa di lokasi kejadian maupun dalam satu rombongan tidak cukup untuk memastikan keterlibatan mereka dalam tindakan pemukulan.
“Luka terbukti tidak sama dengan pelaku terbukti. Peristiwa 30 Oktober 2025 di Restoran Shao Kao Cikarang, benar kami ada di sana dan benar kami sempat emosi akibat korban menggeberak meja dengan keras, tapi saya tegaskan bukan kami yang melakukan penganiayaan. Itu juga diperkuat keterangan para saksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada ketiga terdakwa harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan, serta didukung kesesuaian fakta yang terungkap selama persidangan.
Atas dasar itu, ketiga terdakwa meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan mereka serta menyatakan bahwa mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Mereka juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, dikeluarkan dari tahanan setelah putusan bebas diucapkan sesuai ketentuan hukum, serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Riski menyatakan pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam mengajukan tuntutan. Namun, ia meminta majelis hakim menilai tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama proses hukum.
Menurutnya, penilaian terhadap perkara tidak seharusnya didasarkan pada asumsi, melainkan pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jaksa Tuntut Ketiga Terdakwa 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Appludnopsanji, menuntut Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara dalam persidangan pada Senin (5/10/2026).
Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman serta ketiga terdakwa tetap ditahan.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan peristiwa di Restoran Shao Kao, Cikarang, pada 30 Oktober 2025.
Kini, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, tuntutan jaksa, dan nota pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Editor : Linna Susanti

